PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 17
BAB 7 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Paramedik Veteriner wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK). (2) Setiap Paramedik Veteriner mengusulkan secara hierarkhi Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun. (3) Paramedik Veteriner yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kreditnya dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
