PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 16
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Paramedik Veteriner yang bertugas didaerah khusus, dapat diberikan angka kredit sebesar 25% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Angka kredit sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setiap tahun.
(3) Penambahan angka kredit sebagaimana ayat (1) dan (2) paling banyak 4 (empat) kali selama yang bersangkutan masih bertugas didaerah khusus.
