Pasal 7
pasal.id
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/ Terampil, meliputi:
melakukan pengecekan kelengkapan kesesuaian data administrasi dan teknis;
melakukan entry data dan fiture pengujian/ kalibrasi;
mengecek berkas pembayaran dan menerbitkan nomor permohonan;
melakukan pengecekan kesesuaian data perangkat dan LHU; dan
melaksanakan scan Laporan Hasil Uji dan mengirim ke Database Sertifikasi. b. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi:
melakukan klarifikasi kepada pemohon tentang berkas bermasalah;
melaksanakan koordinasi kepada pemohon tentang pelaksanaan uji lapangan dan perhitungan biaya uji lapangan;
menyimpan sampel uji/alat ukur berdasarkan nomor, jenis dan dimensi sebagai sampel uji/alat ukur belum uji/kalibrasi;
menyimpan sampel uji/alat ukur berdasarkan nomor, jenis dan dimensi sebagai sampel uji/alat ukur sudah uji/kalibrasi;
mengecek sampel uji/alat ukur dan membuatkan berita acara serah terima barang serta menyerahkan sampel uji/alat ukur kembali ke pemohon;
mengecek dan mencatat suhu dan kelembaban laboratorium dan melakukan tindakan penyesuaian suhu dan kelembaban sesuai dengan persyaratan teknis;
menyimpan alat ukur/kalibrator BBPPT yang sudah dikalibrasi;
mengelola/menyimpan artefak (sampel uji);
menyimpan alat ukur/kalibrator yang sudah diperbaiki; dan
membuat bukti verifikasi tindakan perbaikan. c. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia, meliputi:
melakukan verifikasi terhadap sample uji/kalibrasi dan dokumen permohonan pengujian/kalibrasi;
mengecek, mencatat dan memverifikasi masa kalibrasi alat ukur/kalibrator ke daftar alat ukur/kalibrator;
mengecek, mencatat dan memverifikasi alat pendukung laboratorium;
melaksanakan audit dan membuat laporan hasil audit tentang temuan ketidaksesuaian;
menyusun bukti tindakan perbaikan temuan tentang loket pelayanan, dan atau administrasi laboratorium;
melaksanakan pelatihan internal bidang administrasi laboratorium;
melaksanakan pelatihan internal bidang administrasi loket pelayanan;
melaksanakan pelatihan internal penanganan alat ukur; dan
membuat instruksi kerja. (2) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina.
