Pasal 8
pasal.id
Hasil kerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah sebagai berikut: a. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/ Terampil, meliputi:
Daftar kesesuaian dan kelengkapan perangkat;
Surat pemberitahuan pembayaran (SP2);
Formulir permohonan pengujian/kalibrasi;
Lembar pengesahan LHU; dan
Daftar soft copy LHU yang sudah dikirim. b. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi:
Data klarifikasi berkas bermasalah;
Data koordinasi uji lapangan;
Catatan penyimpanan sampel uji belum uji/alat ukur belum kalibrasi;
Catatan penyimpanan sampel uji sudah uji/alat ukur sudah kalibrasi;
Berita acara serah terima barang;
Log book kondisi ruangan;
Catatan penyimpanan alat ukur/kalibrator yang sudah dikalibrasi;
Catatan penyimpanan artefak;
Catatan penyimpanan alat ukur/kalibrator yang sudah diperbaiki; dan
Dokumen verifikasi tindakan perbaikan temuan ketidaksesuaian. c. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia, meliputi:
Dokumen verifikasi administrasi;
Daftar kondisi dan kalibrasi alat ukur/kalibrator;
Daftar kondisi alat pendukung laboratorium;
Laporan audit dan temuan Ketidaksesuaian;
Dokumen tindakan perbaikan temuan ketidaksesuaian;
Laporan pelatihan internal bidang administrasi lab;
Laporan pelatihan internal bidang administrasi loket pelayanan;
Laporan pelatihan internal bidang penanganan alat ukur; dan
Instruksi kerja.
