PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 6
pasal.id
(1)Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan.
b. persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur, meliputi:
- penanganan dokumen permohonan pengujian dan/atau kalibrasi;
- penanganan sample uji dan/atau kalibrasi;
- penanganan kondisi ruang pengujian dan/atau kalibrasi;
- penanganan alat ukur/kalibrator;
- kalibrasi antara;
- perbaikan alat ukur/kalibrator;
- audit internal/surveilan/asesmen;
- pelatihan internal; dan
- penanganan instruksi kerja. (4) Unsur Penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah pendidikan lainnya.
