PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 41
pasal.id
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina.
