PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 42
pasal.id
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
