PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 40
pasal.id
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, pejabat fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
