Pasal 39
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. (2) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi Pembina.
