Pasal 38
pasal.id
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; dan
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). (3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf n, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf o, dan huruf p kepada kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi Pembina.
