PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 37
pasal.id
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika.
