Pasal 36
pasal.id
(1) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/ Terampil sampai dengan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia diberhentikan dari jabatannya apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
d. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, Pengawas, atau jabatan fungsional lainnya; atau e. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. (3) Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. (4) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan.
