Pasal 35
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. Jumlah permohonan pengujian/kalibrasi; b. Jumlah laboratorium; c. Ruang lingkup akreditasi ISO 17025; d. Perubahan kebijakan terkait pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur; dan e. Beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang Pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi diatur lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara.
