Pasal 34
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pejabat Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. (3) Pelatihan yang diberikan kepada pejabat fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, antara lain: a. mempertahankan kompetensi sebagai pejabat fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (5) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi Pembina.
