PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 33
pasal.id
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
