PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 32
pasal.id
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan.
