Pasal 30
pasal.id
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengujian perangkat telekomunikasi, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat Administrator. (4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. (6) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. (7) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; dan c. aktif melakukan penilaian. (8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai Balai ditetapkan oleh Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
