PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 29
pasal.id
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dibantu oleh Tim Penilai Balai bagi Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk angka kredit Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/Terampil sampai dengan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia.
