PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 28
pasal.id
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/Terampil sampai dengan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia.
