PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 27
pasal.id
Usul penetapan angka kredit Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi diajukan oleh pejabat Administrator yang
membidangi kepegawaian di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi kepada Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Pelaksana/Terampil sampai dengan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi Penyelia.
