Pasal 15
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah SMK Elektro Telekomunikasi atau SMA sederajat; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk
jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. (4) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing. (6) Tata cara penyesuaian/inpassing ditetapkan lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina.
