Pasal 14
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) kecuali huruf f;
b. memiliki pengalaman di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur paling singkat 2 (dua) tahun; c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
