Pasal 13
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Elektro Telekomunikasi atau Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat serta kualifikasi
pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/ kalibrasi alat ukur; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur. (4) PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi. (5) PNS yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), angka kreditnya ditetapkan adalah 40 (empat puluh), sepanjang melaksanakan tugas di bidang persiapan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur. (6) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dari unsur utama yang terdiri atas pendidikan formal dan tugas jabatan.
