PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 12
pasal.id
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dilakukan melalui pengangkatan: a. Pertama; b. Perpindahan dari jabatan lain; dan c. Penyesuaian/inpassing.
