PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 11
pasal.id
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
