PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
Pasal 16
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial-Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika selaku Pimpinan Instansi Pembina.
