Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Teknisi Litkayasa Terampil, meliputi:
melakukan pengidentifikasian kebutuhan peralatan berdasarkan data dari dokumen perencanaan kegiatan;
melakukan pengidentifikasian kebutuhan bahan berdasarkan data dari dokumen perencanaan kegiatan;
melakukan pengidentifikasian kebutuhan sarana dan prasarana berdasarkan data dari dokumen perencanaan kegiatan;
melakukan penyiapan kebutuhan peralatan berdasarkan data yang telah tersusun dalam daftar;
melakukan penyiapan kebutuhan bahan berdasarkan data yang telah tersusun dalam daftar;
melakukan penyiapan kebutuhan sarana dan prasarana berdasarkan data yang telah tersusun dalam daftar;
melakukan pencatatan tahapan pelaksanaan kegiatan percobaan;
melakukan pengambilan data pelaksanaan kegiatan percobaan;
melakukan pengambilan data pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
melakukan pengukuran dan/atau pengambilan data jasa teknis;
melakukan penyetelan hasil perakitan prototipe suatu produk;
melakukan pemeliharaan rutin dan terjadwal dari alat, fasilitas, sistem, dan produk berdasarkan catatan pemeliharaan;
melakukan perbaikan alat, fasilitas, sistem, dan produk;
melakukan kompilasi data dan informasi penjaminan mutu; dan
melakukan pemeriksaan ulang dan penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan standar acuan; b. Teknisi Litkayasa Mahir, meliputi:
melakukan pemeriksaan peralatan berdasarkan data yang tersusun;
melakukan pemeriksaan bahan berdasarkan data yang tersusun;
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana berdasarkan data yang tersusun;
melakukan pengolahan data pelaksanaan kegiatan percobaan;
melakukan pengolahan data pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
melakukan pengolahan data jasa teknis;
melakukan penyusunan bagan, grafik, atau tabel data jasa teknis;
melakukan pembuatan bagian atau perakitan prototipe;
melakukan pentahapan pelaksanaan unjuk kerja alat, fasilitas, sistem, dan produk;
melakukan penambahan dan/atau perubahan pada alat, fasilitas, sistem, dan produk untuk peningkatan unjuk kerja;
melakukan penyiapan rangkaian data dan informasi untuk penyusunan naskah karya tulis;
melakukan penyusunan rangkaian data dan informasi untuk penyusunan naskah karya tulis;
melakukan penyiapan rangkaian data dan informasi untuk perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
melakukan penyiapan rangkaian data dan informasi untuk penyusunan naskah standar teknis;
melakukan pengolahan data kaji ulang penjaminan mutu fasilitas layanan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
melakukan penyusunan data dan informasi teknis untuk presentasi; dan c. Teknisi Litkayasa Penyelia, meliputi:
melakukan pemeriksaan ulang dan penjaminan peralatan berdasarkan daftar kebutuhan;
melakukan pemeriksaan ulang dan penjaminan bahan/material berdasarkan daftar kebutuhan;
melakukan pemeriksaan ulang dan penjaminan sarana dan prasarana berdasarkan daftar kebutuhan;
melakukan analisis hasil pengolahan data pelaksanaan kegiatan percobaan;
melakukan analisis hasil pengolahan data pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
melakukan penguraian wujud produk teknis;
melakukan penguraian rincian produk teknis;
melakukan pengumpulan data dan informasi untuk bahan diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi
melakukan penyiapan produk, benda, atau alat peraga untuk bahan diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
melakukan penyiapan prasarana lokasi untuk diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
melakukan pemaparan data dan informasi dalam rangka diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
melakukan asistensi pemaparan data dan informasi dalam rangka diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
melakukan pendampingan pengoperasian alat peraga dalam rangka diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
melakukan kompilasi data dan informasi dalam rangka perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
melakukan kompilasi data dan informasi untuk naskah standar teknis;
melakukan kompilasi data dan informasi untuk kaji ulang penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
melakukan pelayanan informasi teknis. (2) Teknisi Litkayasa yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
