Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pasca pelaksanaan. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. persiapan, meliputi:
penyusunan daftar kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi;
penyiapan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi;
penelaahan kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi; dan
validasi kebutuhan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan teknologi; b. pelaksanaan, meliputi:
Penelitian;
Pengembangan;
Pengkajian; dan
Penerapan; c. pasca pelaksanaan, meliputi:
penyiapan dan/atau penyusunan karya tulis;
perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
penyiapan dan/atau penyusunan naskah standar teknis;
penjaminan mutu layanan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
pelayanan informasi teknis.
