Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Teknisi Litkayasa Terampil, meliputi:
daftar kebutuhan peralatan;
daftar kebutuhan bahan;
daftar kebutuhan sarana dan prasarana;
laporan penyiapan kebutuhan peralatan;
laporan penyiapan kebutuhan bahan;
laporan penyiapan kebutuhan sarana dan prasarana;
daftar panduan pelaksanaan;
laporan dan catatan pengambilan data;
laporan dan catatan data eksplorasi;
laporan dan catatan pengukuran dan/atau pengambilan data jasa teknis;
laporan penyetelan hasil perakitan prototipe suatu produk;
laporan pemeliharaan rutin;
laporan perbaikan alat, fasilitas, sistem, dan produk;
laporan kompilasi data dan informasi; dan
laporan pemeriksaan ulang dan penjaminan mutu; b. Teknisi Litkayasa Mahir, meliputi:
laporan pemeriksaan peralatan;
laporan pemeriksaan bahan;
laporan pemeriksaan sarana dan prasarana;
laporan pengolahan data kegiatan percobaan;
laporan pengolahan data kegiatan eksplorasi;
laporan pengolahan data kegiatan jasa teknis;
dokumen bagan, grafik, atau tabel data jasa teknis;
laporan pembuatan bagian atau perakitan prototipe;
laporan pentahapan pelaksanaan unjuk kerja alat, fasilitas, sistem, dan produk;
laporan peningkatan unjuk kerja alat;
dokumen penyiapan penyusunan naskah karya tulis;
dokumen naskah karya tulis;
dokumen perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
dokumen naskah standar teknis;
laporan kaji ulang penjaminan mutu; dan
dokumen data dan informasi teknis; dan c. Teknisi Litkayasa Penyelia, meliputi:
laporan periksa ulang peralatan;
laporan periksa ulang bahan;
laporan periksa ulang sarana dan prasarana;
laporan hasil analisis kegiatan percobaan;
laporan hasil analisis kegiatan eksplorasi;
laporan penguraian wujud produk teknis;
laporan penguraian rincian produk teknis;
dokumen data dan informasi diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
laporan hasil penyiapan produk, benda, atau alat peraga untuk bahan diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
laporan hasil penyiapan prasarana lokasi untuk diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
laporan pemaparan data dan informasi diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
laporan asistensi pemaparan data dan informasi dalam rangka diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
laporan pendampingan pengoperasian alat peraga dalam rangka diseminasi, difusi, dan promosi ilmu pengetahuan dan teknologi;
dokumen kompilasi data dan informasi perlindungan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi;
dokumen kompilasi data dan informasi standar teknis;
dokumen kompilasi data dan informasi kaji ulang penjaminan mutu; dan
laporan layanan informasi teknis.
