PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah program Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. jumlah sarana dan prasarana Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
