PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 41
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Teknisi Litkayasa tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
