PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
Pasal 43
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI LITKAYASA
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
