Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan, unsur kepegawaian, dan Teknisi Litkayasa. (2) Jumlah anggota Tim Penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan susunan sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang wakil ketua merangkap anggota; c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah sama dengan jabatan dan/atau pangkat Teknisi Litkayasa yang dinilai. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 4 (empat) orang Teknisi Litkayasa. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan dan/atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan/atau pangkat Teknisi Litkayasa yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Teknisi Litkayasa; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Teknisi Litkayasa.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Teknisi Litkayasa, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Teknisi Litkayasa. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah Provinsi; atau c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
