Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Teknisi Litkayasa dalam pelatihan teknis fungsional. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi:
- Teknisi Litkayasa Pemula, Teknisi Litkayasa Terampil, Teknisi Litkayasa Mahir, dan Teknisi Litkayasa Penyelia di lingkungan Instansi Pembina; dan
- Teknisi Litkayasa Mahir, dan Teknisi Litkayasa Penyelia di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; dan
b. Tim Penilai Instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Teknisi Litkayasa Pemula dan Teknisi Litkayasa Terampil di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
