Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai jenjang jabatannya sebagai berikut: a. Teknisi Siaran Ahli Pertama, meliputi:
menyusun kerangka acuan kerja (TOR);
melaksanakan agenda setting teknik produksi;
mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
memeriksa dan menguji peralatan;
melaksanakan evaluasi teknik produksi;
instalasi peralatan teknik produksi;
melakukan uji coba hasil setting;
melakukan gladi produksi, penyiaran;
merevisi/mengubah konfigurasi peralatan;
mengawasi pengoperasian peralatan teknik produksi;
melakukan modifikasi peralatan;
menentukan lokasi layak siaran;
merencanakan tata letak peralatan teknik;
mengawasi pelaksanaan teknik penyiaran;
memperbaiki peralatan;
membuat laporan evaluasi teknik penyiaran;
membuat desain virtual/chromakey;
membuat desain tune/animasi;
merencanakan uji kelayakan terhadap sistem Media Baru;
menentukan kesisteman Layanan Media Baru;
merencanakan migrasi data analog ke digital;
merencanakan desain grafis Media Baru;
melakukan konfigurasi jaringan Media Baru;
mengevaluasi jaringan dan sistem distribusi untuk Layanan Media Baru;
membuat laporan evaluasi sistem teknologi Layanan Media Baru; dan
melakukan inovasi di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru yang bersifat tanpa modifikasi; b. Teknisi Siaran Ahli Muda, meliputi:
melaksanakan agenda setting teknik produksi;
mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
memberikan pengarahan teknis;
menganalisis pelaksanaan teknik produksi;
melaksanakan evaluasi teknik produksi;
mengawasi instalasi peralatan teknik produksi;
melakukan gladi produksi, penyiaran;
merancang software;
mengendalikan pelaksanaan teknik penyiaran;
membuat laporan pelaksanaan;
menganalisis hasil pemantauan teknik penyiaran;
menganalisis perkembangan teknologi Layanan Media Baru;
merencanakan sistem Media Baru;
mengintegrasikan Layanan Media Baru dan program/konten;
menyusun SOP teknik produksi;
menentukan spesifikasi peralatan; dan
melakukan inovasi di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru yang bersifat modifikasi; c. Teknisi Siaran Ahli Madya, meliputi:
melaksanakan agenda setting teknik produksi;
mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
melaksanakan evaluasi teknik produksi;
menentukan kelayakan teknik penyiaran;
menentukan standar teknis peralatan;
menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik produksi yang bersifat pembaharuan;
menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik produksi yang bersifat penyempurnaan;
menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik Media Baru yang bersifat pembaharuan;
menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik Media Baru yang bersifat penyempurnaan; dan
melakukan inovasi di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru yang bersifat original. (2) Teknisi Siaran yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Teknisi Siaran yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan unsur penunjang diberikan nilai Angka Kkredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan uraian tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
