PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru; dan c. pengembangan profesi;
(3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru, serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan; b. pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru, meliputi:
- pengoperasian peralatan teknik produksi;
- pengoperasian peralatan teknik penyiaran;
- pengoperasian peralatan teknik Layanan Media Baru; dan
- pengembangan sistem penyiaran; c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru; dan (4) Unsur Penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
