Pasal 8
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
Hasil kerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Teknisi Siaran Ahli Pertama, meliputi:
- laporan kerangka Acuan Kerja (TOR);
- laporan agenda setting teknik produksi;
- laporan agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
- laporan hasil pemeriksaan dan pengujian peralatan;
- laporan evaluasi teknik produksi;
- laporan Instalasi peralatan teknik produksi;
- laporan uji coba hasil setting;
- laporan gladi produksi penyiaran;
- laporan revisi konfigurasi peralatan;
- laporan pengawasan pengoperasian peralatan teknik produksi;
- dokumen modifikasi peralatan;
- laporan penentuan lokasi layak siaran;
- dokumen tata letak peralatan teknik;
- laporan Pengawasan pelaksanaan teknik penyiaran;
- laporan perbaikan peralatan;
- laporan evaluasi teknik penyiaran;
- dokumen desain virtual/chromakey;
- dokumen desain tune/animasi;
- laporan perencanaan uji kelayakan terhadap sistem Media Baru;
- laporan penentuan kesisteman Layanan Media Baru;
- dokumen perencanaan migrasi data analog ke digital;
- dokumen perencanaan desain grafis Media Baru;
- laporan konfigurasi jaringan Media Baru;
- laporan evaluasi jaringan dan sistem distribusi untuk Layanan Media Baru;
- laporan evaluasi sistem teknologi Layanan Media Baru; dan
- dokumen inovasi di bidang teknik produksi penyiaran atau Layanan Media Baru yang bersifat tanpa modifikasi;
b. Teknisi Siaran Ahli Muda, meliputi:
laporan agenda seting teknik produksi;
laporan agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
laporan pengarahan teknis;
dokumen analisis pelaksanaan teknik produksi;
laporan evaluasi teknik produksi;
dokumen instalasi peralatan teknik produksi;
laporan gladi produksi penyiaran;
dokumen rancangan software;
laporan pengendalian pelaksanaan teknik penyiaran;
laporan pelaksanaan penyiaran;
laporan analisis hasil pemantauan teknik penyiaran;
dokumen analisis perkembangan teknologi Layanan Media Baru;
laporan perencanaan sistem Media Baru;
dokumen pengintegrasian Layanan Media Baru dan program/konten;
dokumen SOP teknik produksi;
dokumen spesifikasi peralatan; dan
dokumen inovasi di bidang teknik produksi penyiaran atau Layanan Media Baru yang bersifat modifikasi. c. Teknisi Siaran Ahli Madya, meliputi:
laporan agenda setting teknik produksi;
laporan agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi;
laporan evaluasi teknik produksi;
laporan kelayakan teknik penyiaran;
dokumen standar teknis peralatan;
dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik produksi yang bersifat pembaharuan;
dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik produksi yang bersifat penyempurnaan;
dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik Media Baru yang bersifat pembaharuan;
dokumen bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik Media Baru yang bersifat penyempurnaan; dan
dokumen inovasi di bidang teknik produksi penyiaran atau Layanan Media Baru yang bersifat original.
