Pasal 45
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya sampai dengan Teknisi Siaran Utama Muda dengan pendidikan Non Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) disesuaikan nomenklatur dan jenjang jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya sampai dengan Teknisi Siaran Utama Muda dengan pendidikan Non Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) tidak dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (3) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya sampai dengan Teknisi Siaran Utama Muda yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
