PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Pasal 44
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran ditetapkan.
