PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Pasal 46
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setiap tahun wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dan pengembangan profesi. (2) Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Teknisi Siaran Ahli Madya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
