Pasal 31
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit bagi Teknisi Siaran Ahli Madya untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan b. Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk angka kredit bagi Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan RRI dan TVRI.
