Pasal 32
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai, yang terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit Teknisi Siaran Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk angka kredit Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan RRI dan TVRI.
