Pasal 30
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Usul penetapan angka kredit Teknisi Siaran diajukan oleh: a. Direktur yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Teknisi Siaran Ahli Madya untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan b. Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk kenaikan pangkat Teknisi Siaran Ahli Pertama, sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Muda untuk kenaikan pangkat Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan RRI dan TVRI.
