Pasal 41
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional
Paramedik Veteriner pada bidang karantina hewan dan keamanan hewani karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 940), dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner. (2) Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Paramedik Veteriner; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 940) dinyatakan masih tetap berlaku.
