PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 40
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ditetapkan.
