PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 39
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
