PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pasal 38
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d, yang telah memperoleh ijasah yang telah memperoleh ijasah Diploma III atau Sarjana (S1) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
