Pasal 37
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Paramedik Karantina Hewan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Paramedik Karantina Hewan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina.
