Pasal 36
BAB 14 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Paramedik Karantina Hewan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. (3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina.
