Pasal 42
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Paramedik
Veteriner pada bidang karantina hewan dan keamanan hayati hewani dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Paramedik Veteriner dengan pangkat dan jabatan setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; b. Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan; dan c. Paramedik Veteriner yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatan agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Paramedik Veteriner pada bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula; b. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil; c. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan d. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
(3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan. (5) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
